Minggu, 17 Mei 2020

Pendidikan Kewarganegaraan


BAGAIMANA DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL-POLITIK, KULTURAL, SERTA KONTEKS KONTEMPORER PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN
Negara merupakan organisasi kelompok masyarakat tertinggi karena memiliki wewenang untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat bahkan memaksa secara sah untuk kepentingan umum yang lebih tinggi demi tegaknya hukum. Negara pun dipandang sebagai subyek hukum yang mempunyai kedaulatan yang tidak dapat dilampaui oleh negara mana pun. Ada 4 fungsi negara yang dianut oleh negara-negara di dunia : melaksanakan penertiban dan keamanan, mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, pertahanan dan menegakkan keadilan.
Untuk menyelesaikan perkara-perkara yang terjadi di masyarakat secara adil, maka para aparatur hukum harus menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya. Penegakan hukum bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh pengayoman dan hak-haknya terlindungi. Dalam menegakkan hukum terdapat tiga unsur yang harus diperhatikan yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional yang berlandaskan pancasila dan UUD NRI 1945, pembangunan bidang hukum mencakup sektor materi hukum, sektor sarana dan prasarana huku, serta sektor aparatur penegak huku. Aparatur hukum yang mempunyai tugas untuk menegakkan dan melaksanakan hukum antara lain lembaga kepolisian,kejaksaan, dan kehakiman.
Pasal 10 ayat 1 UU no 14 tahun 1970 yang telah diperbaharui menjadi UU no 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman menyatakan bahwa “kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh badan pengadilan dalam 4 lingkungan yaitu : 1) peradilan umum, 2) peradilan agama, 3) peradilan militer dan 4) peradilan tata usaha negara. Peradilan umum merupakan peradilan bagi rakyat pada umumnya; sedangkan peradilan militer,agama, dan peradilan tata usaha negara merupakan peradilan khusus karena mengadili perkara-perkara tertentu dan mengadili golongan rakyat tertentu. Keempat lingkungan peradilan tersebut masing-masing mempunyai lingkungan wewenang mengadili perkara tertentu serta meliputi badan peradilan secara bertingkat, yaitu pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi.
Penegakan hukum di indonesia masih menghadapi masalah dan tantangan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Penegakan hukum sangat penting diupayakan secara terus menerus untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dallam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh perlindungan akan hak-hak dan kewajibannya.

BAGAIMANA DINAMIKA HISTORIS, DAN URGENSI WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI KONSEPSI DAN PANDANGAN KOLEKTIF KEBANGSAAN INDONESIA DALAM KONTEKS PERGAULAN DUNIA?
Wawasan nusantara bermula dari wawasan kewilayahan dengan dicetuskannya deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957. Inti dari deklarasi itu adalah segala perairan disekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia. dengan demikian, bagian dari perairan pedalaman atau nasional yang berada di bawah  kedaulatan mutlak milik negara Indonesia. keluarnya deklarasi djuanda 1957 membuat wilayah indonesia sebagai satu kesatuan wilayah. Laut bukan lagi pemisah pulau, tetapi laut sebagai penghubung pulau-pulau indonesia. melalui perjuangan di forum internasional, indonesia akhirnya diterima sebagai negara kepulauan berdasarkan hasil keputusan konvensi perserikatan bangsa-bangsa tentang hukum laut tahun 1982.
Pertambahan luas wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan memberikan potensi keunggulan (positif) yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan. Namun demikian juga mengundang potensi negatif yang bisa mengancam keutuhan bangsa dan wilayah. Wawasan nusantara sebagai konsep kewilayahan selanjutnya dikembangkan sebagai konsepsi politik kenegaraan sebagai cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungan tempat tinggalnya sebagai satu kesatuan wilayah  dan persatuan bangsa.
Esensi dari wawasan nusantara adalah kesatuan atau keutuhan wilayah dan persatuan bangsa mencakup didalamnya pandangan akan satu kesatuan politik,ekonomi, sosial budaya , dan pertahanan keamanan. Wawasan nusantara merupakan perwujudan dari sila III pancasila yakni persatuan Indonesia. rumusan wawasan nusantara termuat pada naskah GBHN 1973 sampai 1998 dan dalam pasal 25 A UUD NRI 1945. Menurut pasal 25 A UUD NRI 1945 , indonesia dijelaskan dari aspek kewilayahannya, merupakan sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara. Berdasar pasal 25 A UUD NRI 1945 ini pula, bangsa indonesia menunjukkan komitmennya untuk mengakui pentingnya wilayah sebagai salah satu unsur negara sekaligus ruang hidup bagi bangsa indonesia yang telah menegara.




BAGAIMANA URGENSI DAN TANTANGAN KETAHANAN NASIONAL DAN BELA NEGARA BAGI INDONESIA DALAM MEMBANGUN KOMITMEN KOLEKTIF KEBANGSAAN?
Pengertian ketahanan nasional dapat dibedakan menjadi tiga yakni ketahanan nasional sebagai konsepsi atau doktrin, ketahanan nasional sebagai kondisi, dan ketahanan nasional sebagai metode atau strategi. Ketahanan nasional sebagai konsepsi adalah konsep khas bangsa indonesia sebagai pedoman pengaturan penyelenggaraan bernegara dengan berlandaskan pada ajaran asta gatra. Ketahanan nasional sebagai kondisi adalah kondisi dinamis bangsa indonesia  yang berisi keuletan dan daya tahan. Ketahanan nasional sebagai metode atau strategi adalah cara yang digunakan untuk menyelesaikan masalah dan ancaman kebangsaan melalui pendekatan asta gatra yang sifatnya integral komprehensif.
Ketahanan nasional memiliki dimensi seperti ketahanan nasional ideologi,politik dan budaya serta konsep ketahanan berlapis dimulai dari ketahanan nasional diri,keluarga,wilayah,regional, dan nasional. Inti dari ketahanan nasional Indonesia adalah kemampuan yang dimiliki bangsa dan negara dalam menghadapi segala bentuk ancaman yang dewasa ini spektrumnya semakin luas dan kompleks, baik dalam bentuk ancaman militer maupun nirmiliter. Kegiatan pembelaan negara pada dasarnya merupakan usaha dari warga negara untuk mewujudkan ketahanan nasional. Bela negara adalah sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air dan kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Bela negara mencakup bela negara secara fisik atau militer dan bela negara secara nonfisik atau nirmiliter dari dalam maupun luar negri . setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara. Bela negara dapat secara fisik yaitu dengan cara “memanggul senajata” menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar. Bela negara secara nonfisik adalah segala upaya untuk mempertahankan negara kesatuan republik indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, termasuk penanggulangan ancaman dan lain sebagainya.