BAGAIMANA
DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL-POLITIK, KULTURAL, SERTA KONTEKS
KONTEMPORER PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN
Negara
merupakan organisasi kelompok masyarakat tertinggi karena memiliki wewenang
untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat bahkan memaksa secara sah untuk kepentingan
umum yang lebih tinggi demi tegaknya hukum. Negara pun dipandang sebagai subyek
hukum yang mempunyai kedaulatan yang tidak dapat dilampaui oleh negara mana
pun. Ada 4 fungsi negara yang dianut oleh negara-negara di dunia : melaksanakan
penertiban dan keamanan, mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya,
pertahanan dan menegakkan keadilan.
Untuk
menyelesaikan perkara-perkara yang terjadi di masyarakat secara adil, maka para
aparatur hukum harus menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya. Penegakan hukum
bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat
sehingga masyarakat merasa memperoleh pengayoman dan hak-haknya terlindungi. Dalam
menegakkan hukum terdapat tiga unsur yang harus diperhatikan yaitu: kepastian
hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional
yang berlandaskan pancasila dan UUD NRI 1945, pembangunan bidang hukum mencakup
sektor materi hukum, sektor sarana dan prasarana huku, serta sektor aparatur
penegak huku. Aparatur hukum yang mempunyai tugas untuk menegakkan dan
melaksanakan hukum antara lain lembaga kepolisian,kejaksaan, dan kehakiman.
Pasal
10 ayat 1 UU no 14 tahun 1970 yang telah diperbaharui menjadi UU no 48 tahun
2009 tentang kekuasaan kehakiman menyatakan bahwa “kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan”. Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh badan
pengadilan dalam 4 lingkungan yaitu : 1) peradilan umum, 2) peradilan agama, 3)
peradilan militer dan 4) peradilan tata usaha negara. Peradilan umum merupakan
peradilan bagi rakyat pada umumnya; sedangkan peradilan militer,agama, dan
peradilan tata usaha negara merupakan peradilan khusus karena mengadili
perkara-perkara tertentu dan mengadili golongan rakyat tertentu. Keempat lingkungan
peradilan tersebut masing-masing mempunyai lingkungan wewenang mengadili
perkara tertentu serta meliputi badan peradilan secara bertingkat, yaitu
pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi.
Penegakan
hukum di indonesia masih menghadapi masalah dan tantangan untuk memenuhi rasa
keadilan masyarakat. Penegakan hukum sangat penting diupayakan secara terus
menerus untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dallam masyarakat
sehingga masyarakat merasa memperoleh perlindungan akan hak-hak dan
kewajibannya.
BAGAIMANA
DINAMIKA HISTORIS, DAN URGENSI WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI KONSEPSI DAN PANDANGAN
KOLEKTIF KEBANGSAAN INDONESIA DALAM KONTEKS PERGAULAN DUNIA?
Wawasan
nusantara bermula dari wawasan kewilayahan dengan dicetuskannya deklarasi
Djuanda tanggal 13 Desember 1957. Inti dari deklarasi itu adalah segala
perairan disekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk
negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian
yang wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia. dengan demikian, bagian
dari perairan pedalaman atau nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak milik negara Indonesia.
keluarnya deklarasi djuanda 1957 membuat wilayah indonesia sebagai satu
kesatuan wilayah. Laut bukan lagi pemisah pulau, tetapi laut sebagai penghubung
pulau-pulau indonesia. melalui perjuangan di forum internasional, indonesia
akhirnya diterima sebagai negara kepulauan berdasarkan hasil keputusan konvensi
perserikatan bangsa-bangsa tentang hukum laut tahun 1982.
Pertambahan
luas wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan memberikan potensi keunggulan
(positif) yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan. Namun demikian
juga mengundang potensi negatif yang bisa mengancam keutuhan bangsa dan
wilayah. Wawasan nusantara sebagai konsep kewilayahan selanjutnya dikembangkan
sebagai konsepsi politik kenegaraan sebagai cara pandang bangsa Indonesia
terhadap diri dan lingkungan tempat tinggalnya sebagai satu kesatuan
wilayah dan persatuan bangsa.
Esensi
dari wawasan nusantara adalah kesatuan atau keutuhan wilayah dan persatuan
bangsa mencakup didalamnya pandangan akan satu kesatuan politik,ekonomi, sosial
budaya , dan pertahanan keamanan. Wawasan nusantara merupakan perwujudan dari
sila III pancasila yakni persatuan Indonesia. rumusan wawasan nusantara termuat
pada naskah GBHN 1973 sampai 1998 dan dalam pasal 25 A UUD NRI 1945. Menurut pasal
25 A UUD NRI 1945 , indonesia dijelaskan dari aspek kewilayahannya, merupakan
sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara. Berdasar pasal 25 A UUD NRI
1945 ini pula, bangsa indonesia menunjukkan komitmennya untuk mengakui
pentingnya wilayah sebagai salah satu unsur negara sekaligus ruang hidup bagi
bangsa indonesia yang telah menegara.
BAGAIMANA
URGENSI DAN TANTANGAN KETAHANAN NASIONAL DAN BELA NEGARA BAGI INDONESIA DALAM
MEMBANGUN KOMITMEN KOLEKTIF KEBANGSAAN?
Pengertian
ketahanan nasional dapat dibedakan menjadi tiga yakni ketahanan nasional
sebagai konsepsi atau doktrin, ketahanan nasional sebagai kondisi, dan
ketahanan nasional sebagai metode atau strategi. Ketahanan nasional sebagai
konsepsi adalah konsep khas bangsa indonesia sebagai pedoman pengaturan
penyelenggaraan bernegara dengan berlandaskan pada ajaran asta gatra. Ketahanan
nasional sebagai kondisi adalah kondisi dinamis bangsa indonesia yang berisi keuletan dan daya tahan. Ketahanan
nasional sebagai metode atau strategi adalah cara yang digunakan untuk
menyelesaikan masalah dan ancaman kebangsaan melalui pendekatan asta gatra yang
sifatnya integral komprehensif.
Ketahanan
nasional memiliki dimensi seperti ketahanan nasional ideologi,politik dan budaya
serta konsep ketahanan berlapis dimulai dari ketahanan nasional
diri,keluarga,wilayah,regional, dan nasional. Inti dari ketahanan nasional
Indonesia adalah kemampuan yang dimiliki bangsa dan negara dalam menghadapi
segala bentuk ancaman yang dewasa ini spektrumnya semakin luas dan kompleks,
baik dalam bentuk ancaman militer maupun nirmiliter. Kegiatan pembelaan negara
pada dasarnya merupakan usaha dari warga negara untuk mewujudkan ketahanan
nasional. Bela negara adalah sikap dan tindakan warga negara yang teratur,
menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air
dan kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Bela
negara mencakup bela negara secara fisik atau militer dan bela negara secara
nonfisik atau nirmiliter dari dalam maupun luar negri . setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara. Bela negara dapat secara
fisik yaitu dengan cara “memanggul senajata” menghadapi serangan atau agresi
musuh. Bela negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar. Bela
negara secara nonfisik adalah segala upaya untuk mempertahankan negara kesatuan
republik indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan
bangsa dan negara, termasuk penanggulangan ancaman dan lain sebagainya.