BAGAIMANA
HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN UTUH SARJANA
ATAU PROFESSIONAL
Secara
etimologis, pendidikan kewarganegaraan berasal dari kata “pendidikan” dan
“kewarganegaraan”. Pendidikan berarti usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya, sedangkan kewarganegaraan adalah segala
hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Secara yuridis, pendidikan
kewarganegaraan dimaksudkan untuk membantu peserta didik menjadi manusia yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Secara terminologis, pendidikan
kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik,
diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya:pengaruh-pengaruh positif
dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua. Kesemuanya itu diproses guna
melatih para siswa untuk berpikir kritis,analitis, bersikap dan bertindak
demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis berdasarkan pancasila dan UUD
1945.
Negara
perlu menyelenggarakan pendidikan kewarganegaraan karena setiap generasi adalah
orang baru yang harus mendapat pengetahuan,sikap/nilai dan keterampilan agar
mampu mengembangkan warga negara yang memiliki watak/karakter yang baik dan
cerdas (smart and good citizen) untuk hidup dalam kehidupan
bermasyarakat,berbangsa dan bernegara sesuai dengan demokrasi konstitusional.
Secara historis, PKN di Indonesia awalnya diselenggarakan oleh organisasi
pergerakan yang bertujuan untuk membangun rasa kebangsaan dan cita-cita
Indonesia merdeka. Secara sosiologis, PKN indonesia dilakukan pada tataran
sosial kultural oleh para pemimpin di masyarakat yang mengajak untuk menicintai
tanah air dan dan bangsa Indonesia. Secara politis, Pkn Indonesia lahir karena
tuntutan konstitusi atau UUD 1945 dan sejumlah kebijakan pemerintah yang
berkuasa sesuai dengan masanya. Pendidikan kewarganegaraan senantiasa
menghadapi dinamika perubahan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan
serta tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pkn indonesia untuk masa
depan sangat ditentukan oleh pandangan bangsa indonesia,eksistensi konstitusi
negara , dan tuntutan dinamika perkembangan bangsa.
BAGAIMANA
ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU DETERMINAN PEMBANGUNAN
BANGSA DAN KARAKTER
Identitas
nasional dibentuk oleh dua kata dasar, ialah “identitas” dan “nasional”.
Identitas berasal dari bahasa inggris identity yang secara harfiah berarti jati
diri,ciri-ciri, atau tanda-tanda yang melekat pada seseorang atau sesuatu
sehingga mampu membedakannya dengan yang lain. Istilah “nasional” menunjuk
kepada kelompok-kelompok persekutuan hidup manusia yang lebih besar dari
sekedar pengelompokkan berdasar ras,agama,budaya,bahasa,dan sebagainya. Dalam
konteks pendidikan kewarganegaraan, identitas nasional lebih dekat dengan arti
jati diri yakni ciri-ciri atau karakteristik, perasaan atau keyakinan tentang
kebangsaan yang membedakan bangsa indonesia dengan bangsa lain.
Identitas
nasional sebagai identitas bersama suatu bangsa dapat dibentuk oleh beberapa
faktor yang meliputi : primordial,sakral,tokoh,bhinneka tunggal ika ,sejarah ,
perkembangan ekonomi dan kelembagaan. Identitas nasional Indonesia menunjuk
pada identitas-identitas yang sifatnya nasional, bersifat buatan karena
dibentuk dan disepakati dan sekunder karena sebelumnya sudah terdapat identitas
kesukubangsaan dalam diri bangsa Indonesia. Bendera negara Indonesia, bahasa
negara , dan lambang negara,serta lagu kebangsaan merupakan identitas nasional
bagi negara bangsa Indonesia yang telah diatur lebih lanjut dalam UU RI No. 24
tahun 2009 tentang bendera,bahasa, dan lambang negara,serta lagu kebangsaan.
Secara
historis, identitas nasional Indonesia ditandai ketika munculnya kesadaran
rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sedang dijajah oleh bangsa asing pada
tahun 1908 yang dikenal dengan masa kebangkitan nasional (Bangsa). Pembentukan
identitas nasional melalui pengembangan kebudayaan Indonesia telah dilakukan
jauh sebelum kemerdekaan,yakni melalui kongres kebudayaan 1918 dan kongres
bahasa indonesia I tahun 1938 di solo. Peristiwa-peristiwa yang terkait dengan
kebudayaan dan kebahasaan melalui kongres telah memberikan pengaruh positif
terhadap pembangunan jati diri dan atau identias nasional. Secara sosiologis,
identitas nasional telah terbentuk dalam proses interaksi,komunikasi, dan
persinggungan budaya secara alamiah baik melalui perjalanan panjang menuju
Indonesia merdeka maupun melalui pembentukan intensif pasca kemerdekaan. Secara
politis, bentuk identitas nasional Indonesia menjadi penciri atau pembangun
jati diri bangsa Indonesia yang meliputi bendera negara Sang Merah Putih,
bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa negara,lambang negara
Garuda Pancasila , dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Warisan
jenius yang tidak ternilai harganya dari para the founding fathers adalah
pancasila. Pancasila sebagai identitas nasional tidak hanya bersifat fisik
seperti simbol atau Lambang tetapi merupakan cerminan identitas bangsa dalam
wujud psikis (nonfisik),yakni yang
mencerminkan watak dan perilaku manusia Indonesia sehingga dapat dibedakan
dengan bangsa lain. Identitas nasional sangat penting bagi bangsa Indonesia
karena (1) bangsa Indonesia dapat dibedakan dan sekaligus dikenal oleh bangsa
lain. (2) identitas nasional bagi sebuah negara-bangsa sangat penting bagi
kelangsungan hidup negara-bangsa tersebut karena dapat mempersatukan
negara-bangsa dan (3)identitas nasional
penting bagi kewibawaan negara dan bangsa Indonesia sebagai ciri khas bangsa.
BAGAIMANA
URGENSI INTEGRASI NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU PARAMETER PERSATUAN DAN KESATUAN
BANGSA.
Integrasi
nasional berasal dari kata integrasi dan nasional. Integrasi berarti memberi
tempat dalam suatu keseluruhan. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, integrasi
berarti pemaburan hingga menjadi kesatuan yang bulat dan utuh. Kata nasional
berasal dari kata nation (inggris) yang berarti bangsa sebagai persekutuan
hidup manusia. Integrasi nasional merupakan proses mempersatukan bagian-bagian
,unsur atau elemen yamg terpisah dari masyarakat menjadi kesatuan yang lebih
bulat,sehingga menjadi satu nation (bangsa). Jenis-jenis integrasi mencakup 1)
integrasi bangsa , 2) integrasi wilayah , 3) integrasi nilai, 4) integrasi
elit-massa, dan 5) integrasi tingkah laku (perilaku integratif).
Dimensi
integrasi mencakup integrasi vertikal dan horizontal,sedang aspek integrasi
meliputi aspek politik ,ekonomi, dan sosial budaya. Integrasi berkebalikan
dengan disintegrasi. Jika integrasi menyiratkan adanya keterpaduan, kesatuan
dan kesepakatan atau konsensus, disintegrasi menyiratkan adanya
keterpecahan,pertentangan dan konflik. Model integrasi yang berlangsung di
Indonesia adalah model integrasi imperium Majapahit, model integrasi kolonial ,
dan model integrasi nasional Indonesia. Pengembangan Integrasi dapat dilakukan
melalui lima strategi atau pendekatan yakni 1) adanya ancaman dari luar, 2)gaya
politik kepemimpinan, 3)kekuatan lembaga-lembaga politik, 4) ideologi nasional
dan 5) kesempatan pembangunan ekonomi. Integrasi bangsa diperlukan guna
membangkitkan kesadaran akan identitas bersama, menguatkan identitas nasional,
dan membangun persatuan bangsa.
BAGAIMANA
NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD NRI 1945 DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN
PERUNDANG-UNDANGAN DIBAWAH UUD
Dalam
arti sempit konstitusi merupakan suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang
berisi aturan-aturan dasar untuk
menyelenggarakan negara, sedangkan dalam arti luas konstitusi merupakan
peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis , yang menentukan bagaimana
lembaga negara dibentuk dan dijalankan. Konstitusi diperlukan untuk membatasi
kekuasaan pemerintah atau penguasa negara, membagi kekuasaan negara, dan
memberi jaminan HAM bagi warga negara. Konstitusi mempunyai materi muatan
tentang organisasi negara, HAM, prosedur mengubah UUD , kadang-kadang berisi
larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD, cita-cita rakyat dan asas-asas
ideologi negara.
Pada
awal reformasi,adanya tuntutan perubahan UUD NRI 1945 didasarkan pada pandangan
bahwa UUD NRI 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang
demokratis,pemberdayaan rakyat, dan penghormatan terhadap HAM. Disamping itu,
dalam tubuh UUD NRI 1945 terdapat
pasal-pasal yang menimbulkan penafsiran beragam dan membuka peluang bagi
penyelenggaraan negara yang otoriter,sentralistik,tertutup, dan praktik KKN.
Dalam perkembangannya, tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama
bangsa Indonesia. Oleh karena itu,MPR melakukan perubahan secara bertahap dan
sistematis dalam empat kali perubahan. Keempat kali perubahan tersebut harus
dipahami sebagai satu rangkaian dan satu kesatuan. Dasar pemikiran perubahan
UUD NRI 1945 adalah kekuasaan tertinggi di tangan MPR. Kekuasaan yang sangat
besar pada presiden,pasal-pasal yang terlalu luwes sehingga dapat menimbulkan
multitafsir,kewenangan pada presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan
undang-undang,dan rumusan UUD NRI 1945 tentang semangat penyelenggara negara
belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang sesuai dengan tuntutan
reformasi.
Awal
proses perubahan UUD NRI 1945 adalah pencabutan ketetapan MPR RI Nomor
IV/MPR/1983 tentang referendum,
pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden RI, dan ketetapan MPR
mengenai hak asasi manusia mengawali perubahan UUD NRI 1945. Dari proses
perubahan UUD NRI 1945, dapat diketahul hal-hal sebagai berikut : a) perubahan
UUD NRI 1945 dilakukan oleh MPR dalam satu kesatuan perubahan yang dilaksanakan
dalam empat tahapan, yakni pada sidang umum MPR 1999, sidang tahunan MPR
2000,2001, dan 2002; b) hal itu terjadi karena materi perubahan UUD NRI 1945
yang telah disusun secara sistematisdan lengkap pada masa sidang MPR tahun
1999-2000 tidak seluruhnya dapat dibahas dan diambil putusan.c) hal itu berarti
bahwa perubahan UUD NRI 1945 dilaksanakan secara sistematis berkelanjutan
karena senantiasa mengacu dan berpedoman pada materi rancangan yang telah
disepakati sebelumnya. UUD NRI 1945 menempati urutan tertinggi dalam jenjang
norma hukum di Indonesia. berdasar ketentuan ini,secara normatif,undang-undang
isinya tidak boleh bertentangan dengan UUD. Jika suatu undang-undang isinya
dianggap bertentangan dengan UUD maka dapat melahirkan masalah konstitusionalitas
suatu undang-undang kepada mahkamah konstitusi.