Minggu, 12 April 2020

Pendidikan Kewarganegaraan


BAGAIMANA HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN UTUH SARJANA ATAU PROFESSIONAL
Secara etimologis, pendidikan kewarganegaraan berasal dari kata “pendidikan” dan “kewarganegaraan”. Pendidikan berarti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya, sedangkan kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Secara yuridis, pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membantu peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Secara terminologis, pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik, diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya:pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua. Kesemuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kritis,analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Negara perlu menyelenggarakan pendidikan kewarganegaraan karena setiap generasi adalah orang baru yang harus mendapat pengetahuan,sikap/nilai dan keterampilan agar mampu mengembangkan warga negara yang memiliki watak/karakter yang baik dan cerdas (smart and good citizen) untuk hidup dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara sesuai dengan demokrasi konstitusional. Secara historis, PKN di Indonesia awalnya diselenggarakan oleh organisasi pergerakan yang bertujuan untuk membangun rasa kebangsaan dan cita-cita Indonesia merdeka. Secara sosiologis, PKN indonesia dilakukan pada tataran sosial kultural oleh para pemimpin di masyarakat yang mengajak untuk menicintai tanah air dan dan bangsa Indonesia. Secara politis, Pkn Indonesia lahir karena tuntutan konstitusi atau UUD 1945 dan sejumlah kebijakan pemerintah yang berkuasa sesuai dengan masanya. Pendidikan kewarganegaraan senantiasa menghadapi dinamika perubahan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan serta tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pkn indonesia untuk masa depan sangat ditentukan oleh pandangan bangsa indonesia,eksistensi konstitusi negara , dan tuntutan dinamika perkembangan bangsa.


BAGAIMANA ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU DETERMINAN PEMBANGUNAN BANGSA DAN KARAKTER
Identitas nasional dibentuk oleh dua kata dasar, ialah “identitas” dan “nasional”. Identitas berasal dari bahasa inggris identity yang secara harfiah berarti jati diri,ciri-ciri, atau tanda-tanda yang melekat pada seseorang atau sesuatu sehingga mampu membedakannya dengan yang lain. Istilah “nasional” menunjuk kepada kelompok-kelompok persekutuan hidup manusia yang lebih besar dari sekedar pengelompokkan berdasar ras,agama,budaya,bahasa,dan sebagainya. Dalam konteks pendidikan kewarganegaraan, identitas nasional lebih dekat dengan arti jati diri yakni ciri-ciri atau karakteristik, perasaan atau keyakinan tentang kebangsaan yang membedakan bangsa indonesia dengan bangsa lain.
Identitas nasional sebagai identitas bersama suatu bangsa dapat dibentuk oleh beberapa faktor yang meliputi : primordial,sakral,tokoh,bhinneka tunggal ika ,sejarah , perkembangan ekonomi dan kelembagaan. Identitas nasional Indonesia menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional, bersifat buatan karena dibentuk dan disepakati dan sekunder karena sebelumnya sudah terdapat identitas kesukubangsaan dalam diri bangsa Indonesia. Bendera negara Indonesia, bahasa negara , dan lambang negara,serta lagu kebangsaan merupakan identitas nasional bagi negara bangsa Indonesia yang telah diatur lebih lanjut dalam UU RI No. 24 tahun 2009 tentang bendera,bahasa, dan lambang negara,serta lagu kebangsaan.
Secara historis, identitas nasional Indonesia ditandai ketika munculnya kesadaran rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sedang dijajah oleh bangsa asing pada tahun 1908 yang dikenal dengan masa kebangkitan nasional (Bangsa). Pembentukan identitas nasional melalui pengembangan kebudayaan Indonesia telah dilakukan jauh sebelum kemerdekaan,yakni melalui kongres kebudayaan 1918 dan kongres bahasa indonesia I tahun 1938 di solo. Peristiwa-peristiwa yang terkait dengan kebudayaan dan kebahasaan melalui kongres telah memberikan pengaruh positif terhadap pembangunan jati diri dan atau identias nasional. Secara sosiologis, identitas nasional telah terbentuk dalam proses interaksi,komunikasi, dan persinggungan budaya secara alamiah baik melalui perjalanan panjang menuju Indonesia merdeka maupun melalui pembentukan intensif pasca kemerdekaan. Secara politis, bentuk identitas nasional Indonesia menjadi penciri atau pembangun jati diri bangsa Indonesia yang meliputi bendera negara Sang Merah Putih, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa negara,lambang negara Garuda Pancasila , dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Warisan jenius yang tidak ternilai harganya dari para the founding fathers adalah pancasila. Pancasila sebagai identitas nasional tidak hanya bersifat fisik seperti simbol atau Lambang tetapi merupakan cerminan identitas bangsa dalam wujud psikis  (nonfisik),yakni yang mencerminkan watak dan perilaku manusia Indonesia sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lain. Identitas nasional sangat penting bagi bangsa Indonesia karena (1) bangsa Indonesia dapat dibedakan dan sekaligus dikenal oleh bangsa lain. (2) identitas nasional bagi sebuah negara-bangsa sangat penting bagi kelangsungan hidup negara-bangsa tersebut karena dapat mempersatukan negara-bangsa dan  (3)identitas nasional penting bagi kewibawaan negara dan bangsa Indonesia sebagai ciri khas bangsa.

BAGAIMANA URGENSI INTEGRASI NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU PARAMETER PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA.
Integrasi nasional berasal dari kata integrasi dan nasional. Integrasi berarti memberi tempat dalam suatu keseluruhan. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, integrasi berarti pemaburan hingga menjadi kesatuan yang bulat dan utuh. Kata nasional berasal dari kata nation (inggris) yang berarti bangsa sebagai persekutuan hidup manusia. Integrasi nasional merupakan proses mempersatukan bagian-bagian ,unsur atau elemen yamg terpisah dari masyarakat menjadi kesatuan yang lebih bulat,sehingga menjadi satu nation (bangsa). Jenis-jenis integrasi mencakup 1) integrasi bangsa , 2) integrasi wilayah , 3) integrasi nilai, 4) integrasi elit-massa, dan 5) integrasi tingkah laku (perilaku integratif).
Dimensi integrasi mencakup integrasi vertikal dan horizontal,sedang aspek integrasi meliputi aspek politik ,ekonomi, dan sosial budaya. Integrasi berkebalikan dengan disintegrasi. Jika integrasi menyiratkan adanya keterpaduan, kesatuan dan kesepakatan atau konsensus, disintegrasi menyiratkan adanya keterpecahan,pertentangan dan konflik. Model integrasi yang berlangsung di Indonesia adalah model integrasi imperium Majapahit, model integrasi kolonial , dan model integrasi nasional Indonesia. Pengembangan Integrasi dapat dilakukan melalui lima strategi atau pendekatan yakni 1) adanya ancaman dari luar, 2)gaya politik kepemimpinan, 3)kekuatan lembaga-lembaga politik, 4) ideologi nasional dan 5) kesempatan pembangunan ekonomi. Integrasi bangsa diperlukan guna membangkitkan kesadaran akan identitas bersama, menguatkan identitas nasional, dan membangun persatuan bangsa.


BAGAIMANA NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD NRI 1945 DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DIBAWAH UUD
Dalam arti sempit konstitusi merupakan suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang berisi aturan-aturan dasar  untuk menyelenggarakan negara, sedangkan dalam arti luas konstitusi merupakan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis , yang menentukan bagaimana lembaga negara dibentuk dan dijalankan. Konstitusi diperlukan untuk membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara, membagi kekuasaan negara, dan memberi jaminan HAM bagi warga negara. Konstitusi mempunyai materi muatan tentang organisasi negara, HAM, prosedur mengubah UUD , kadang-kadang berisi larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD, cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.
Pada awal reformasi,adanya tuntutan perubahan UUD NRI 1945 didasarkan pada pandangan bahwa UUD NRI 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis,pemberdayaan rakyat, dan penghormatan terhadap HAM. Disamping itu, dalam  tubuh UUD NRI 1945 terdapat pasal-pasal yang menimbulkan penafsiran beragam dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter,sentralistik,tertutup, dan praktik KKN. Dalam perkembangannya, tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Oleh karena itu,MPR melakukan perubahan secara bertahap dan sistematis dalam empat kali perubahan. Keempat kali perubahan tersebut harus dipahami sebagai satu rangkaian dan satu kesatuan. Dasar pemikiran perubahan UUD NRI 1945 adalah kekuasaan tertinggi di tangan MPR. Kekuasaan yang sangat besar pada presiden,pasal-pasal yang terlalu luwes sehingga dapat menimbulkan multitafsir,kewenangan pada presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang,dan rumusan UUD NRI 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang sesuai dengan tuntutan reformasi.
Awal proses perubahan UUD NRI 1945 adalah pencabutan ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1983 tentang  referendum, pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden RI, dan ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia mengawali perubahan UUD NRI 1945. Dari proses perubahan UUD NRI 1945, dapat diketahul hal-hal sebagai berikut : a) perubahan UUD NRI 1945 dilakukan oleh MPR dalam satu kesatuan perubahan yang dilaksanakan dalam empat tahapan, yakni pada sidang umum MPR 1999, sidang tahunan MPR 2000,2001, dan 2002; b) hal itu terjadi karena materi perubahan UUD NRI 1945 yang telah disusun secara sistematisdan lengkap pada masa sidang MPR tahun 1999-2000 tidak seluruhnya dapat dibahas dan diambil putusan.c) hal itu berarti bahwa perubahan UUD NRI 1945 dilaksanakan secara sistematis berkelanjutan karena senantiasa mengacu dan berpedoman pada materi rancangan yang telah disepakati sebelumnya. UUD NRI 1945 menempati urutan tertinggi dalam jenjang norma hukum di Indonesia. berdasar ketentuan ini,secara normatif,undang-undang isinya tidak boleh bertentangan dengan UUD. Jika suatu undang-undang isinya dianggap bertentangan dengan UUD maka dapat melahirkan masalah konstitusionalitas suatu undang-undang kepada mahkamah konstitusi.